Visa & Perjalanan

  • Pengunjung dan Peserta Pameran diwajibkan memiliki paspor yang berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal perjalanan.
  • Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor M. HH-02.GR.01.04 tahun 2023, tentang Klasifikasi Visa, peserta pameran Wajib / Diharuskan memiliki visa bisnis yang sah yang dapat diajukan di Kedutaan Indonesia atau melalui Perwakilan Konsuler.
  • Jenis visa bisnis yang diperlukan adalah C11.
  • Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas perolehan visa bagi peserta pameran untuk bepergian ke Indonesia.
  • Merupakan syarat yang jelas dalam Kontrak Pameran bahwa peserta pameran bertanggung jawab untuk memperoleh visa mereka sendiri dengan cukup waktu sebelum acara. Setiap peserta pameran yang membatalkan ruang pameran karena kegagalan memperoleh visa akan bertanggung jawab untuk membayar biaya pembatalan sebagaimana diuraikan dalam Kontrak.
  • Semua Warga Negara Asing yang mengunjungi Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku yang diberlakukan oleh Kantor Imigrasi & Otoritas Kesehatan Indonesia. Silakan ikuti tautan di bawah ini untuk panduan lebih lanjut https://evisa.imigrasi.go.id/
  • Untuk peserta pameran, silakan masuk ke halaman OEM Anda untuk Undangan Visa.